Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.
Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Nadiem, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka.
"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," tegas Nadiem.
Baca juga: Sekolah Boleh Dibuka Lagi, Mendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 di Sarana Transportasi
Nadiem pun mengingatkan saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.
Dia menegaskan anggapan itu tidak benar. Sebab, pembukaan kembali sekolah tetap harus mengerepankan protokol kesehatan yang ketat.
3. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker
Selain enam syarat yang harus dipenuhi sekolah, Nadiem mengungkapkan sejumlah pedoman penting dalam pembukaan kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021.
Nadiem menekankan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan yang ketat harus tetap dilaksanakan. Yang pertama, ini adalah standar, bahwa yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.
"Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: Sekolah Boleh Dibuka Lagi, Menkes: Protokol Kesehatan Harus Diterapkan secara Disiplin
Yang dimaksud shifting adalah para siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara bergiliran.
Sehingga, di satu saat hanya ada setengah dari kapasitas kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Nadiem meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di daerah mencermati hal ini.
Dia pun merinci batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah.
"Pertama, jumlah maksimal peserta didik di PAUD hanya 5 anak. Jadi biasanya 15 anak, sekarang hanya 5 anak," tuturnya.
"Kedua, jumlah peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sebanyak maksimal 18 anak per kelas, dari yang biasanya 36 anak," lanjut Nadiem.
Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Gelar Sekolah Tatap Muka pada 11 Januari 2021
Sementara itu, untuk pendidikan di SLB maksimal hanya memperbolehkan lima anak dalam suatu kegiatan belajar tatap muka.
Nadiem menegaskan, sistem shifting ini harus dilaksanakan demi penegakan jaga jarak atau social distancing.
Lebih lanjut, mantan bos Gojek itu pun mewajibkan semua pihak menggunakan masker saat nantinya kembali melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Nadiem menyebut tidak ada toleransi untuk disiplin memakai masker di sekolah.
"Tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru dan semua tenaga pendidik harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan terapkan etika batuk dan bersin," tegas Nadiem.
Selanjutnya, sekolah pun harus memastikan kondisi kesehatan warga satuan pendidikannya.
Baca juga: Nadiem: Selain Sekolah, Kuliah Boleh Tatap Muka
Menurut Nadiem, satuan pendidikan yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan tidak boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
"Sebab kalau mereka punya komorbiditas, lebih berisiko jika tertular Covid-19," katanya
4. Larang olahraga, ekstrakurikuler dan operasional kantin
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem pun mengungkapkan sejumlah aturan larangan dalam kegiatan belajar tatap muka selama pandemi.
Larangan itu utamanya tentang sejumlah kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan.