JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 105 pelanggaran terkait jadwal pelaksanaan iklan kampanye pada Pilkada 2020.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, iklan kampanye baru diperbolehkan 14 hari sebelum masa kampanye berakhir. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Secara total sampai hari ini ada 105 total iklan kampanye selama kampanye. Dan itu kegiatan yang bertentangan dengan PKPU 13 Nomor 2020 terkait dengan jadwal pelaksanaanya kampanye," kata Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Bawaslu Telah Periksa 380 Konten Internet yang Berpotensi Disalahgunakan Dalam Proses Pilkada
Hasil pengamatan Bawaslu, per 21 Oktober diketahui ada 49 iklan kampanye aktif. Kemudian 12 kampaye iklan per 29 Oktober, 20 iklan kampanye hingga 6 November dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November 2020.
Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa 380 konten yang berpotensi disalahgunakan dalam proses Pilkada 2020. Sebanyak 182 konten telah diminta untuk diturunkan atau take down.
"Kami telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet yang ada, dari itu ada 182 atau lebih dari setengahnya kita minta di-take down," ujar Fritz.
Baca juga: Bawaslu: Dari 380 Konten Internet yang Berpotensi Disalahgunakan di Pilkada, 182 Sudah Take Down
Fritz mengatakan, sejak 26 September 2020 pihaknya menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Serta menerima laporan masyarakat dari berbagai platform milik Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkominfo dan Bawaslu hingga 18 November 2020 tercatat ada 30 isu hoaks di internet. Baik mengenai penundaan Pilkada 2020, pilkada tidak jadi dilaksanakan dan disinformasi pada proses pilkada.
Kemudian, dari 217 uniform resource locator (URL) yang didapatkan Bawaslu dari Kemenkominfo, diketahui sebanyak 65 URL melanggar Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Catat Kegiatan Kampanye Secara Daring di Pilkada Menurun
Sementara 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
"Dan juga ada dua URL melanggar Pasal 28 UU ITE menyampaikan berita bohong atau disinformasi," ucap dia.
Adapun Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.