JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaran resepsi pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan ke Rizieq Shihab.
Baca juga: Kecewa Polisi Biarkan Keramaian Rizieq Shihab, Akun Polda Metro Jaya Diserbu Warganet
Surat itu berkaitan dengan peringatan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi prokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.
Di mana surat itu juga telah diterima Satgas Covid-19 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta.
"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.
Di sisi lain, Doni mengingatkan supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.
Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.
Baca juga: Didenda Rp 50 Juta, Keluarga Rizieq Shihab Jelaskan Alasan Langgar Protokol Kesehatan
"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," terang Doni.
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan