Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FH UGM Sebut Pelayanan Pertanahan Rawan Korupsi, Ini Modusnya

Kompas.com - 04/11/2020, 16:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada Profesor Maria Sumardjono mengatakan, korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk dalam sektor pertanahan.

Dalam sektor pertanahan, kata dia, paling banyak ditemukan korupsi di bidang pelayanannya.

Ia mengatakan, hal ini kerap terjadi karena adanya penyuapan atau bribery dalam pelayanan pertanahan untuk menerbitkan hak atas tanah.

"Ini kan untuk memperoleh hak dan prosesnya panjang sekali. Ketika itu berujung pada penerbitan hak, kalau orang punya tanah itu gak ada hak atas tanahnya ya nggak mungkin (diterbitkan). Ini membuat terjadinya bribery atau penyuapan," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Ia menjelaskan, dalam proses untuk menerbitkan hak yang kuat atas tanah diperlukan jangka waktu.

Pada saat itu lah, kata dia, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan korupsi dengan cara penyuapan atau bribery untuk mempersingkat waktu

"Untuk memperoleh hak itu diperlukan jangka waktu. Nah kalau jangka waktunya lama, untuk mempersingkat gimana caranya? Ya untuk mempersingkat, kalau orang tidak profesional, caranya ya dengan bribery atau penyuapan," jelasnya.

Ia menambahkan, masuknya korupsi dalam pelayanan pertanahan bisa melalui berbagai pintu atau tahapan.

Baca juga: RUU Pertanahan Ditarik dari Prolegnas, Menteri Sofyan Belum Bisa Berkomentar

Pertama, jasa informasi terkait maksud dan kepentingan pemohon. Dari pintu masuk ini saja, kata dia, sudah memudahkan orang untuk melakukan tindak korupsi.

"Dari mulai masuk, mau tanya, misalnya mau ketemu siapa? Itu sudah mulai terbuka. Lalu saat penyampaian dan penerimaan berkas, di situ juga bisa," terang dia.

Selain itu, pintu atau tahapan lainnya adalah seperti pengukuran, pemeriksaan tanah, pemanfaatan daftar tunggu penyusunan dan penandatanganan dokumen, dan penambahan persyaratan dokumen permohonan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sektor Pertanahan, Menteri ATR: Ini Dorong Anti Korupsi

Ia juga menuturkan bahwa modus berkembangnya korupsi di bidang pelayanan pertanahan bisa dilakukan oleh pemohon maupun petugas.

Untuk bentuk-bentuk korupsinya, kata dia, bisa bermacam-macam misalnya barang, uang tunai, fasilitas dan lainnya.

"Wah mengerikan kalau dengar dari pengusaha besar. Bahkan bisa 1.000 kali lipat dari pengurusan biaya formal, bisa sekian persen dari seluruh biaya investasi," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com