Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Minta Kemlu Singapura Tindaklanjuti Informasi Kekerasan yang Diterima Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 03/11/2020, 22:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya tindakan kekerasan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia bernama Sugiyem, asal Pati, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020).

Langkah tersebut diambil setelah KBRI Singapura menerima laporan resmi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai tindak kekerasan yang dialami Sugiyem di Singapura.

“Sugiyem telah bekerja di Singapura secara direct hiring sejak tahun 2015 melalui Batam. Selama bekerja di Singapura, perempuan asal Pati itu, setidaknya telah berpindah bekerja dua kali,” tulis KBRI Singapura dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga: KBRI Singapura Terima Bantuan Hand Sanitizer dan RNA Test Kit dari Temasek

Namun setelah berpindah kerja, di tempat kerja yang terakhir, KBRI menyatakan, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon genggamnya dipegang majikannya.

Selanjutnya, Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit.

Berdasarkan informasi, Sugiyem mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak tahun 2019.

Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.

KBRI menyebut, pihaknya sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada tahun 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan kerja.

Baca juga: KBRI Singapura Terima Bantuan 3 Juta Masker Medis dari Yayasan Temasek

Sebagai bentuk pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya.

KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.

KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti – bukti kekerasan.

Pihak KBRI sudah memastikan bahwa alamat dari majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Selain itu, keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, KBRI mengimbau, agar Pekerja Migran Indonesia tidak mudah percaya terhadap iming-iming mendapatkan pekerjaan secara mudah. Mereka juga diminta untuk memastikan keberangkatan dilakukan secara legal.

Baca juga: Imbauan Terbaru KBRI Singapura Terkait Kasus Virus Corona

KBRI juga meminta pekerja untuk memiliki kepastian perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta melaporkan keberadaannya di Singapura kepada KBRI.

Selain itu, pekerja juga diminta memahami hak dan kewajiban selama bekerja di Singapura antara lain mengenai gaji, tempat tinggal, hak berkomunikasi, hari libur, makanan yang cukup, asuransi kesehatan/biaya pengobatan, dan bebas dari kekerasan baik secara fisik maupun mental.

KBRI juga meminta pekerja segera melaporkan kepada instansi terkait seperti MOM, SPF maupun KBRI Singapura jika mengalami tindak kekerasan.

“Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp),” tulis KBRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com