Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Pelat Nomor RFO yang Digunakan Hiendra Soenjoto Selama Buron

Kompas.com - 31/10/2020, 15:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal-usul mobil berpelat nomor RFO yang digunakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto selama buron.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan mendalami setiap informasi terkait fasilitas yang digunakan oleh Hiendra selama menjadi buronan KPK.

"Setiap informasi yang ada penyidik pasti akan mendalaminya termasuk terkait soal biaya hidup, alat transportasi dan fasilitas lain yang digunakan untuk berpindah tempat selama tersangka HS menjadi DPO KPK," kata Ali, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Tersangka Penyuap Nurhadi Disebut Gunakan Mobil Berpelat RFO Selama Buron

Ali mengatakan, KPK telah mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama dalam pelarian.

Dia pun membenarkan bahwa salah satu kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor berakhiran RFO sebagaimana disebut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Jika ada kaitan dengan perkara tentu dapat dilakukan penyitaan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Hiendra menggunakan mobil berpelat nomor RFO guna mengelabui tim KPK yang mengejarnya.

Seperti diketahui, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.

Baca juga: KPK Buka Peluang Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan bagi yang Bantu Hiendra Soenjoto

Boyamin pun mendesak KPK untuk mengusut asal-usul mobil dan pelat nomor tersebut serta menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Hiendra.

"Niatnya memang mengamuflase tidak dicurigai karena mobil itu kan dianggap mobil rahasia, dinas, sehingga tidak dipakai sipil dan itulah yang dipakai selama pelarian, mobil itu yang dipakai HS," ujar Boyamin.

Hiendra ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020).

Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra.

Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menatunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Baca juga: 8 Bulan Buron, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penyuap Nurhadi

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com