Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan mendalami setiap informasi terkait fasilitas yang digunakan oleh Hiendra selama menjadi buronan KPK.
"Setiap informasi yang ada penyidik pasti akan mendalaminya termasuk terkait soal biaya hidup, alat transportasi dan fasilitas lain yang digunakan untuk berpindah tempat selama tersangka HS menjadi DPO KPK," kata Ali, Sabtu (31/10/2020).
Ali mengatakan, KPK telah mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama dalam pelarian.
Dia pun membenarkan bahwa salah satu kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor berakhiran RFO sebagaimana disebut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Jika ada kaitan dengan perkara tentu dapat dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Hiendra menggunakan mobil berpelat nomor RFO guna mengelabui tim KPK yang mengejarnya.
Seperti diketahui, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.
Boyamin pun mendesak KPK untuk mengusut asal-usul mobil dan pelat nomor tersebut serta menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Hiendra.
"Niatnya memang mengamuflase tidak dicurigai karena mobil itu kan dianggap mobil rahasia, dinas, sehingga tidak dipakai sipil dan itulah yang dipakai selama pelarian, mobil itu yang dipakai HS," ujar Boyamin.
Hiendra ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020).
Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra.
Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menatunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/31/15133681/kpk-telusuri-pelat-nomor-rfo-yang-digunakan-hiendra-soenjoto-selama-buron