JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, aksi-aksi buruh akan membesar dan menguat.
Apalagi, hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Said, bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional. Sebab, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik.
“Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok kerja nasional ini akan lebih dahsyat lagi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: KSPI Duga Menaker Berbohong soal Ini...
Said mengatakan, buruh dan perusahaan bisa saja mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan.
Namun, jika berujung deadlock atau jalan buntu, buruh sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.
“Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003,” ujar Said Iqbal.
“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional,” kata dia.
Said menduga, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah berbohong soal kesepakatan dengan dewan pengupahan nasional.
Ia mendapat laporan dari anggota dewan pengupahan nasional dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan apapun terkait upah minimum di tahun 2021.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan