Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Harap Ada Undang-undang yang Atur Kelompok Rentan

Kompas.com - 30/10/2020, 08:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap, ke depannya ada undang-undang yang mengatur tentang kelompok masyarakat rentan.

Hal ini dinilai penting mengingat masih ada persoalan ketatanegaraan dan administrasi negara terkait hak pilih, salah satunya bagi kelompok masyarakat rentan.

Persoalan itu misalnya dialami oleh masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung.

Mereka tidak bisa memilih karena tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat menyalurkan hak pilih.

“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?," kata Bagja melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: KPU Luwu Utara Catat 2.743 Pemilih Disabilitas Mental Terdaftar di DPT

Bagja mengatakan, harus ada perubahan paradigma mengenai pencatatan kependudukan.

Perubahan itu semestinya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau identitas hukum tersendiri.

Oleh karenanya, kata dia, harus mulai dirancang agar masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus.

"Ini harus ada perbincangan serius terkait masalah ini. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ujar Bagja.

Selain itu, lanjut Bagja, infrastruktur terhadap disabilitas juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat rentan tidak medapatkan hak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca juga: Penyelenggara yang Buat TPS Tak Ramah Disabilitas Bisa Dipersoalkan ke DKPP

Bagja mengungkap, pemilih disabilitas terkadang masih sulit untuk menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Jalan sempit dan tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan ke depan,” katanya.

Bagja pun berharap, ke depan penyelenggara pemilu atau lembaga swadaya masyarakat bisa memperjuangkan 1 atau 2 pasal yang mengatur masyarakat rentan, baik untuk kelompok adat maupun penyandang disabiligas.

“Ini yang harus dipikirkan kedepan bagaimana memasukkan ini kedalam rumusan UU. Inilah yang harus didorong untuk memasukkan 1 atau 2 pasal tentang kelompok rentan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com