Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag: Dana Bantuan Pesantren Tak Wajib Dibelanjakan ke Pihak Tertentu

Kompas.com - 27/10/2020, 17:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, dana bantuan untuk pesantren tidak wajib dibelanjakan ke pihak tertentu.

Selain itu, Zainut juga melarang adanya uang terima kasih yang diberikan oleh mereka yang menerimanya.

"Uang ini adalah hak para kiai untuk memberi perhatian kepada santri. Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya dan tidak ada uang terima kasih," ujar Zainut saat memberikan bantuan ke Pesantren Al Musaddadiyah, Garut, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020) dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Bantuan Pesantren

Zainut memastikan, bantuan pesantren yang diberikan sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren dan 100 persen harus diterima mereka langsung.

"Kami dari Kemenag ingin memastikan bahwa anggaran dari pemerintah diterima kepada yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun," ujar dia.

Zainut mengatakan, apabila ada pemotongan dana bantuan tersebut, pihaknya bisa melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke penegak hukum sebagai gtindak pidana.

Bahkan bisa dilakukan pemberatan hukuman. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun sebagai bantuan operasional di masa Covid-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap.

Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp 930 miliar atau 35,8 persen.

Baca juga: Masyarakat Diminta Melapor jika Temukan Dugaan Pemotongan Bantuan Pesantren

Tahap kedua dicairkan awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp 1 triliun 41,9 persen.

Sedangkan tahap III sebesar Rp 578 miliar atau 22,3 persen, dijadwalkan cair mulai awal November.

Adapun Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi Covid-19 diberikan negara untuk membantu  21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).

Selain operasional, ada pula bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Tak Boleh Ada Potongan Bantuan Pesantren

Sementara bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri.

Pesantren kategori kecil mendapat Rp 25 juta, sedang Rp 40 juta, dan pesantren besar mendapat Rp 50 juta.

"Meski nilainya tidak besar, tapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik," ucap Zainut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com