JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mendorong masyarakat untuk melapor ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag jika menemukan dugaan pemotongan bantuan operasional pesantren.
Waryono mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti pihaknya melalui investigasi.
Baca juga: Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam Dapat Bantuan Operasional, Ini Ketentuan dan Prosedurnya
"Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag," kata Waryono melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Jumat (18/9/2020).
"Aduan bisa dilaporkan melalui simwas.kemenag.go.id," tuturnya.
Menurut Waryono, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan pesantren.
Dalam juknis, sama sekali tidak diatur masalah pemotongan bantuan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.
"Proses penyaluran bantuan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, itu bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit," ujarnya.
Baca juga: Selain Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam Juga Dapat Bantuan Dana Kemenag
Ia pun menyebut bahwa Kemenag akan menindak tegas siapapun oknum yang melakukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan ini.
"Kemenag tentu akan menindak tegas jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini," katanya.
Waryono menambahkan, saat ini proses pencairan bantuan opeasional pesantren tahap pertama sudah hampir selesai. Total bantuan tahap I yakni sebesar Rp 930.835.000.000. Jumlah tersebut diberikan kepada:
• 9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren,
• 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dari total 62.153 MDT,
• 20.124 Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ)/TPQ dari total 112.008 LPTQ/TPQ,
• bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga dari total 14.115 lembaga.
"Sisanya masih dalam proses. Semoga segera cair pada tahap berikutnya," kata Waryono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.