Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Kompas.com - 23/10/2020, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Jumat (23/10/2020).

Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi) selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK cabang Gedung ACLC KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat sore.

Baca juga: KPK Akan Periksa Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka Kasus Suap

Ghufron menuturkan, sesuai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Budi akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan tersebut selama 14 hari.

Budi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi pun dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan Kasus bermula ketika Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," kata Karyoto.

Baca juga: Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp 32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar.

Pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komtimen tersebut, kata Karyoto, Budi didgua memberi uang sebesar Rp 200 juga kepada Yaya.

Pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Harun Masiku

Imbas pengurusaan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," kata Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com