Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk

Kompas.com - 16/10/2020, 21:48 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mempertanyakan tuduhan aparat kepolisian terhadap aktivis KAMI yang terjerat kasus di Bareskrim Polri.

Terdapat empat aktivis organisasi KAMI yang tersandung kasus dan menjadi tersangka di Bareskrim, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan.

Para tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA atau hoaks atau hasutan sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Baca juga: Penangkapan Petinggi KAMI Beserta Bukti-buktinya Versi Polisi...

"Pertanyaannya, apakah kalau tidak ada cuitan Syahganda di Twitter tidak akan ada demonstrasi? Tidak (akan) terjadi vandalisme? Kan ga bisa dihubungkan itu," kata Yani ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Menurut keterangan polisi, rangkaian penangkapan tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Aktivis KAMI diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Yani menuturkan, pihaknya telah memberi pendampingan hukum terhadap Anton dan Syahganda. Sementara, pendampingan untuk dua tersangka lainnya masih menunggu kelanjutan proses administrasi.

Baca juga: Tahan Petinggi KAMI, Polri: Tak Ada Penangguhan

Selain tuduhan polisi, Yani juga mempertanyakan apakah penanganan perkara sudah sesuai prosedur.

Ia mempertanyakan apakah polisi sudah meminta keterangan ahli terkait cuitan para aktivis KAMI yang dijadikan bukti.

 

Kemudian, Yani juga mempertanyakan apakah sudah meminta keterangan ahli pidana hingga terkait gelar perkara.

"Sudahkah diminta pendapat ahli pidana? Ketiga, apakah sudah digelar perkara? Keempat, apakah sudah diminta keterangan sebelum dia ditangkap?" ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Penolakan terhadap Gatot Nurmantyo dkk Saat Ingin Jenguk Petinggi KAMI

Menurut Yani, aparat kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat menciduk Jumhur.

Yani menuturkan, pihaknya juga tidak dapat berkomunikasi dan tidak bisa membesuk Jumhur.

Ia menambahkan, istri Syahganda dikatakan tidak dapat bertemu suaminya pada Kamis (15/10/2020) meskipun dalam jadwal besuk. Yani pun menyinggung pemborgolan terhadap para tersangka.

Oleh sebab itu, Yani mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan draf untuk gugatan praperadilan. Namun, kepastian pengajuan gugatan itu tergantung dari keputusan para tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com