Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyaknya Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2020, 16:18 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menemukan omnibus law UU Cipta Kerja melahirkan banyak rancangan aturan turunan untuk melaksanakan undang-undang itu sendiri.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisatif, Rahmah Mutiara mengatakan, hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah yang menyusun omnibus law demi menyederhanakan regulasi.

"Adanya omnibus law sendiri niatnya untuk menyinkronkan dan menderegulasi peraturan yang saling tumpang tindih, tapi maraknya pendelegasian aturan ini justru bertentangan dengan tujuan awal UU Cipta Kerja itu sendiri," kata Rahmah dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Penggugat UU Cipta Kerja Bertambah, Kali Ini oleh Pelajar dan Mahasiswa

Dia mengatakan, Kode Inisiatif menemukan setidaknya ada 19 rancangan peraturan pemerintah (PP) yang harus disiapkan hanya untuk klaster ketenagakerjaan.

Sementara itu, Harian Kompas (9/10/2020) mencatat, ada 39 aturan turunan yang harus disiapkan pemerintah sebagai konsekuensi dari pengesahan UU Cipta Kerja.

Untuk klaster ketenagakerjaan, maksimal ada tiga hingga lima PP yang harus disiapkan.

"UU Cipta Kerja tidak memberikan aturan rigid, langsung mendelegasikan bahwa aturan akan diatur dalam PP," ujarnya.

Baca juga: Waspadai Pasal Selundupan, Fraksi PKS Akan Bandingkan Draf Final UU Cipta Kerja dengan Hasil Pleno Panja

Menurut Rahmah, pendelegasian melalui peraturan turunan ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Misalnya, ia menyebut soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru diatur dalam UU Cipta Kerja. JKP diberikan kepada pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"JKP yang dijamin pemerintah ini sangat tidak jelas mekanisme pemberiannya. Secara mudah, pembentuk undang-undang (mengatakan) bahwa ini didelegasikan ke PP," tutur Rahmah.

"Pendelegasian aturan ini sama sekali tidak menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com