Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Final UU Cipta Kerja yang Sudah di Tangan Jokowi...

Kompas.com - 15/10/2020, 08:39 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja telah diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Naskah itu diantarkan langsung Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Indra tiba di Gedung Setneg di pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV. Ia pun memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke kantor Pratikno.

Setelah berada di dalam sekitar dua jam, Indra keluar didampingi Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna.

Indra sempat meladeni pertanyaan yang diajukan media.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," kata Indra.

Saat ditanya apa yang dibahas selama dua jam di kantor Pratikno, ia menjawab hanya memperlihatkan isi draf tersebut.

"Sambil dilihat isi-isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata dia.

Baca juga: Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg

Setelah itu, Indra pun menyerahkan draf UU Cipta Kerja itu kepada Lydia yang berdiri di sampingnya. Namun Lydia selaku tuan rumah justru enggan berkomentar saat ditanya awak media.

Setelah Indra pergi, Lydia langsung kembali masuk ke lobi gedung Setneg. Ia hanya mengatupkan tangan saat wartawan meminta untuk wawancara.

Menteri Sekretaris Negara juga tak menjawab pertanyaan media saat dihubungi oleh wartawan lewat sebuah grup WhatsApp.

Perubahan

Menurut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Kompas.com sendiri menerima tiga versi naskah setelah UU itu disahkan. Versi pertama setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah sidang paripurna digelar.

Baca juga: Akademisi: Penyerahan Draf Final UU Cipta Kerja Seharusnya 12 Oktober 2020

Versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. 

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Baca juga: Baleg Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

30 Hari

Setelah ini, maka Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU kontroversial yang ramai-ramai ditolak oleh pekerja dan mahasiswa tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya, dalam waku 30 hari UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani naskah yang telah diserahkan.

Dengan demikian, pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalam UU ini dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan

Menurut dia, tidak elok bila Presiden pada akhirnya menunda penandatanganan. Sebab, pembentukan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah.

"Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal," kata Asep saat dihubungi Kompas.com.

Belum Bisa Diakses

Meski sudah diserahkan ke Jokowi, namun sampai saat ini UU tersebut belum bisa diakses publik lewat saluran resmi pemerintah dan DPR.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, jika ada anggota dewan yang ingin memperoleh salinan naskah final itu, maka dapat meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR. Menurut dia, saat ini Setjen DPR sudah tidak lagi mencetak naskah UU dalam bentuk hard copy, melainkan hanya dibagikan soft copy-nya saja. Pengiriman draf UU pun juga telah melalui mekanisme e-parlemen.

Baca juga: Mahfud: Kesempatan Ubah UU Cipta Kerja lewat Uji Materil Masih Terbuka

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyatakan, naskah UU Cipta Kerja tidak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik. Menurut dia, naskah itu baru dapat dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.

"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com