JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan orang yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) pagi, berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebagaimana dilansir dari tayangan Kompas TV, Selasa (13/10/2020).
"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.
Sebagian dari delapan orang itu diketahui adalah anggota organisasi KAMI.
Baca juga: Polisi Sebut Penangkapan Petinggi KAMI Terkait Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Awi tak menjelaskan secara perinci apa narasi kebencian dan permusuhan soal SARA yang dilontarkan delapan orang tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa unsur penghasutan terdapat dalam pernyataan keempat orang tersebut berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja.
"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ujar Awi.
Kini, penyidik Bareskrim polisi masih memeriksa kedelapan orang tersebut secara intensif.
Awi berjanji akan menyampaikan ke publik apa perkembangan dari pemeriksaan atas delapan orang tersebut.
Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap total delapan orang, baru-baru ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan