JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/10/2020) besok, berencana melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pelimpahan tahap II adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pada kesempatan ini, Kejagung akan melimpahkan tersangka Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya beserta barang bukti kepada JPU.
"Rencananya demikian, melimpahkan tersangka JST dan AIJ ke JPU pada Rabu besok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang Mulai Disidangkan Hari Ini
Setelah melakukan pelimpahan tahap II, kewenangan akan beralih dari penyidik kepada JPU.
Setelah itu, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka.
Ada pula rencana untuk menggabungkan surat dakwaan Djoko Tjandra dalam kasus yang ditangani Kejagung dengan kasus yang disidik oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.
Hari pun mengaku akan memberi informasi lebih lanjut nantinya.
"Tugas selanjutnya, penuntut umum membuat surat dakwaan. Dari situlah nanti saya bisa sampaikan apakah nanti digabung atau sendiri-sendiri, khususnya untuk JST," ujar dia.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Anita Kolopaking Jalani Sidang Perdana Virtual Besok
Sementara itu, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.