JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam, seperti dikutip dari ANTARA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joko dihukum penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup
Pertama, Joko dinilai memanfaatkan kedekatannya dengan terdakwa lain, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Menurut majelis hakim, Joko lalu menggunakan cara-cara yang licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan. Namun, malah menyebabkan kerugian yang semakin besar.
Lalu, perbuatan korupsi tersebut sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang yaitu 10 tahun. Perbuatan itu baru berhenti setelah adanya pergantian jajaran direksi.
Kemudian, jabatan terdakwa sebagai advisor PT Maxima Integra dinilai hanya untuk mempermudah Joko dalam melakukan aksinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan