JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien suspek Covid-19 hingga Senin (12/10/2020) mencapai 154.532 orang.
Informasi tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan, Senin sore.
Selain pasien suspek, data tersebut menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.267 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE 12 Oktober: Total Pemeriksaan Spesimen Covid-19 Capai 3.802.093
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 336.716 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Sementara itu, total pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 255.027 orang setelah bertambah 3.492 orang yang sembuh dalam 24 jam terakhir.
Adapun pasien meninggal dunia akibat Covid-19 kini mencapai 11.935 setelah bertambah 91 orang.
Pengertian suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 12 Oktober: Tambah 91, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Jadi 11.935 Orang
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.