Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASBI: Bisa Jadi Banyak Pasal Selundupan...

Kompas.com - 12/10/2020, 16:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos khawatir ada pasal merugikan buruh yang diselundupkan di RUU Cipta Kerja.

Kekhawatiran itu semakin menjadi mengingat proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang selama ini dinilai tertutup.

"Ini kan akibat tidak ada keterlibatan publik, transparansi, sembunyi-sembunyi dari rakyat. Bisa jadi banyak pasal selundupan yang akhirnya yang menjadi korban rakyat mayoritas," ujar Nining saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

KASBI juga menyoroti munculnya berbagai versi naskah RUU Cipta Kerja yang membuat publik bingung.

Baca juga: Muncul Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Formappi: Tak Mungkin Hanya Tambahan Perbaikan Typo

Menurut Nining, ketidakjelasan naskah RUU Cipta Kerja itu akan semakin memperkuat keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan DPR terkait RUU Cipta Kerja.

"Keraguan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan DPR meyakinkan dan memantabkan rakyat untuk memberikan stempel bahwa UU tersebut bukan untuk rakyat kecil," lanjut dia.

Diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu.

Baleg sempat menyebarkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi 905 halaman kepada wartawan.

Namun, baru diketahui setelahnya bahwa meskipun telah disahkan menjadi UU, naskah final RUU itu belum rampung.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan

DPR berdalih, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari setelah disahkan jadi UU untuk diserahkan ke presiden.

Selama selang waktu tersebut, DPR memperbaiki redaksional pada naskah RUU itu sebelum batas waktunya tiba diserahkan ke presiden untuk ditandatangani sah jadi undang-undang.

Saat ini, kembali beredar naskah RUU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa naskah itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.

Naskah itu merupakan hasil dari perbaikan redaksional yang dilakukan DPR sejak pengesahannya.

Baca juga: Muncul Beragam Versi Draf RUU Cipta Kerja, PSHK: Kalau Perlu Sidang Paripurna Ulang

"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.

Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) mendatang untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.

Indra sekaligus meyakinkan bahwa tidak ada ada perubahan substansi dalam perbaikan redaksional RUU Cipta Kerja.

"Enggak ada (perubahan substansi). Itu hanya (memperbaiki) typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujar Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com