Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Formappi: Tak Mungkin Hanya Tambahan Perbaikan Typo

Kompas.com - 12/10/2020, 16:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, perubahan isi RUU Cipta Kerja tidak hanya sebatas pada perbaikan minor seperti salah ketik (typo).

Peneliti Formappi Lucius Karius menduga ada tambahan substansi dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) pekan lalu.

"Ini artinya dugaan kita bahwa alasan perbaikan typo itu nampaknya sulit diterima. Ini pasti ada tambahan substansi," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Muncul Beragam Versi Draf RUU Cipta Kerja, PSHK: Kalau Perlu Sidang Paripurna Ulang

Hal ini disampaikan Lucius menanggapi munculnya draf RUU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman, bertambah 130 halaman dibandingkan draf RUU Cipta Kerja yang tersebar sebelum rapat paripurna pada Senin pekan lalu yang terdiri dari 905 halaman.

"Kalau benar yang 1.035 halaman ini hasil perbaikan, artinya ada tambahan halaman yang cukup signifikan. Dan pasti bukan sekadar perbaikan typo lagi," ujar Lucius.

Menurut Lucius, kesimpangsiuran mengenai draf RUU Cipta Kerja ini menunjukkan hal yang tidak beres.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Rusuh dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja Direncanakan dan Terorganisir

Terlebih, DPR belum mempublikasikan secara resmi draf RUU Cipta Kerja yang disahkan pada sidang paripurna pekan lalu.

Akibatnya, masyarakat tidak dapat membandingkan isi RUU Cipta Kerja sebelum dan setelah disahkan dalam sidang paripurna.

"Bagaimana publik tahu bahwa proses perbaikan yang sekarang dilakukan hanya terkait urusan typo, jika naskah terakhir proses pembahasan juga tak jelas," kata Lucius.

Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di tengah publik.

Baca juga: Formappi Curiga DPR Utak-utik Substansi Naskah RUU Cipta Kerja

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, maskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yakni versi 905 halaman yang dibagikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi pada Senin pekan lalu serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com