JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menaruh curiga anggota DPR RI tidak hanya memperbaiki redaksional RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.
Ia juga curiga wakil rakyat turut mengutak-utik substansi pada RUU sapu jagat tersebut.
"Kuatnya kepentingan elite atas RUU ini bisa menjelaskan kecurigaan akan potensi merubah substansi RUU Cipta Kerja dengan berkilah bahwa yang dilakukan hanya perbaikan typo," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Pasalnya, meskipun DPR RI telah mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang, tapi hingga saat ini naskah finalnya belum rampung.
Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Belum Ada, Presiden dan DPR Dinilai Lakukan Disinformasi
DPR berdalih sedang melakukan penyempurnaan redaksional. Membereskan typo adalah salah satunya.
Kecurigaan adanya upaya mengutak-atik isi RUU Cipta Kerja, lanjut Lucius, semakin kuat dengan keterlibatan kalangan pengusaha dalam membela dan mengklarifikasi soal RUU Cipta Kerja.
Ia menduga kalangan pengusaha memilki akses khusus terhadap naskah RUU yang kini diperbaiki.
"Akses atas proses pembahasan RUU sampai setelah pengesahannya nampak.lebih terbuka bagi pengusaha. Kalau bukan karena kepentingannya, untuk apa para pengusaha repot-repot menjadi tameng pemerintah dan DPR dalam meng-counter kritikan publik?" kata Lucius.
Baca juga: Pusako Duga Draf Final RUU Cipta Kerja Sengaja Disembunyikan
Oleh sebab itu, Lucius menyarankan para wakil rakyat, termasuk pemerintah, untuk membuka ke publik proses perbaikan redaksional naskah RUU yang sedang dilakukan.
"Nampaknya draf akhir itu saat ini hanya ada dalam genggaman segelintir pejabat, baik di DPR maupun pemerintah. Mereka yang hari-hari ini terlihat merasa pintar sendiri ketika melakukan klarifikasi sejumlah isu yang diketahui menjadi kritikan publik," kata dia.
Hal ini mencegah munculnya ketidakpercayaan di tengah penolakan elemen buruh dan mahasiswa terhadap RUU tersebut.
Diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu.
Namun, baru diketahui setelahnya bahwa meskipun telah disahkan menjadi UU, naskah final RUU itu belum rampung.
DPR berdalih, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari setelah disahkan jadi UU untuk diserahkan ke presiden.
Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan Alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja
Selama selang waktu tersebut, DPR memperbaiki redaksional pada naskah RUU itu sebelum batas waktunya tiba diserahkan ke presiden untuk ditandatangani sah jadi undang-undang.