Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Curiga DPR Utak-utik Substansi Naskah RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 15:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menaruh curiga anggota DPR RI tidak hanya memperbaiki redaksional RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

Ia juga curiga wakil rakyat turut mengutak-utik substansi pada RUU sapu jagat tersebut.

"Kuatnya kepentingan elite atas RUU ini bisa menjelaskan kecurigaan akan potensi merubah substansi RUU Cipta Kerja dengan berkilah bahwa yang dilakukan hanya perbaikan typo," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Pasalnya, meskipun DPR RI telah mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang, tapi hingga saat ini naskah finalnya belum rampung.

Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Belum Ada, Presiden dan DPR Dinilai Lakukan Disinformasi

DPR berdalih sedang melakukan penyempurnaan redaksional. Membereskan typo adalah salah satunya.

Kecurigaan adanya upaya mengutak-atik isi RUU Cipta Kerja, lanjut Lucius, semakin kuat dengan keterlibatan kalangan pengusaha dalam membela dan mengklarifikasi soal RUU Cipta Kerja.

Ia menduga kalangan pengusaha memilki akses khusus terhadap naskah RUU yang kini diperbaiki.

"Akses atas proses pembahasan RUU sampai setelah pengesahannya nampak.lebih terbuka bagi pengusaha. Kalau bukan karena kepentingannya, untuk apa para pengusaha repot-repot menjadi tameng pemerintah dan DPR dalam meng-counter kritikan publik?" kata Lucius.

Baca juga: Pusako Duga Draf Final RUU Cipta Kerja Sengaja Disembunyikan

Oleh sebab itu, Lucius menyarankan para wakil rakyat, termasuk pemerintah, untuk membuka ke publik proses perbaikan redaksional naskah RUU yang sedang dilakukan.

"Nampaknya draf akhir itu saat ini hanya ada dalam genggaman segelintir pejabat, baik di DPR maupun pemerintah. Mereka yang hari-hari ini terlihat merasa pintar sendiri ketika melakukan klarifikasi sejumlah isu yang diketahui menjadi kritikan publik," kata dia.

Hal ini mencegah munculnya ketidakpercayaan di tengah penolakan elemen buruh dan mahasiswa terhadap RUU tersebut.

Diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu.

Namun, baru diketahui setelahnya bahwa meskipun telah disahkan menjadi UU, naskah final RUU itu belum rampung.

DPR berdalih, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari setelah disahkan jadi UU untuk diserahkan ke presiden.

Baca juga: Draf Belum Jelas, YLBHI Pertanyakan Alasan Polri Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Selama selang waktu tersebut, DPR memperbaiki redaksional pada naskah RUU itu sebelum batas waktunya tiba diserahkan ke presiden untuk ditandatangani sah jadi undang-undang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com