Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Keputusan PSBB Transisi DKI Sudah Dikonsultasikan ke Pusat

Kompas.com - 12/10/2020, 14:45 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.

"Apa yang dilakukan Gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan dengan para pimpinan di tingkat pusat," kata Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (12/10/2020).

Doni menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berkonsultasi langsung dengan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebelum terkait keputusan itu.

Selain itu, Doni menyebut, Anies juga sudah melakukan konsultasi dengan dirinya selaku Ketua Satgas Covid-19.

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ojol Boleh Bawa Penumpang Tapi Ada Aturannya

Berdasarkan konsultasi tersebut, Satgas pun memberikan lampu hijau bagi DKI untuk melonggarkan pembatasan melalui PSBB transisi.

Namun, apabila ada lonjakan kasus Covid-19, maka Doni menekankan perlunya evaluasi kembali.

"Jadi langkah yang sudah diambil tidak ada masalah, kita lihat dinamika lapangan. Kalau keputusan itu nantinya mengalami peningkatan kasus, tentunya perlu dievaluasi," kata Doni.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyeimbangkan gas dan rem antara penanganan di sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi.

"Sementara remnya mungkin agak dikendorkan. Mudah-mudahan adanya kesungguhan dari kita semua untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak bertambah," ujar Doni.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020).

Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: PSBB Transisi, Wisatawan Boleh Berenang di Pantai Ancol

Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Dengan keputusan ini, maka akan ada sejumlah kelonggaran. Misalnya, rumah makan kini boleh makan di tempat, tempat wisata boleh dibuka, bioskop dan gym juga sudah boleh dibuka. Kapasitas karyawan di tempat kerja juga sudah boleh ditingkatkan.

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com