Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perubahan Gejala Infeksi Covid-19, Doni Monardo: Jangan Menunggu Parah

Kompas.com - 10/10/2020, 11:15 WIB
Dwi NH,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal (Letjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Doni Monardo mengatakan, ada perubahan dari gejala infeksi Virus Corona ringan ke sedang yang membutuhkan proses lebih dari seminggu.

Sebaliknya, perubahan gejala dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ujar Doni, seperti dimuat covid19.go.id, Sabtu (10/10/2020).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Cegah Klaster Baru, Satgas Covid-19 Harap Masyarakat Hindari Kerumunan Unjuk Rasa

Berdasarkan data rumah sakit (rs), lanjut Doni, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Sementara itu, untuk angka kematian pada pasien berisiko ringan hanya 2,5 persen, risiko sedang sebanyak 8 persen, sedangkan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.

Doni menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan bisa berdampak langsung pada kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit bawaan atau komorbid. Pasalnya, kelompok ini beresiko tinggi terinfeksi Covid-19.

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen-85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni yang baru saja melakukan kunjungan ke Sulawesi, Papua, dan Bali.

Menurut Doni, kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Lansia Kurangi Aktivitas Sosial, Termasuk Kunjungan Keluarga

Pada kesempatan yang sama, Doni turut mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.

Aturan sanksi ini, kata Doni, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," kata Doni yang pernah menginap selama tiga bulan di kantornya saat pandemi mulai melanda Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com