JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian bertindak sesuai koridor HAM saat menangani kericuhan demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di berbagai kota.
"Bagi aparat kepolisian menghadapi situasi seperti ini bukan pertama kali, tapi kami menginginkan tetap menjaga koridor HAM," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2020).
Taufan menuturkan, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, penyampaian pendapat dan aksi unjuk rasa merupakan bagian dari kemerdekaan HAM setiap warga negara.
Baca juga: Selain Bundaran HI, Stasiun MRT Dukuh Atas Juga Dihentikan Sementara Imbas Demo Tolak UU Cipta Kerja
Namun demikian, Taufan mengingatkan agar massa aksi agar mengedepankan sikap simpatik untuk menjaga kondusifitas.
"Kami mengimbau untuk menjaga sikap untuk lebih simpatik," kata Taufan.
Di samping itu, Taufan juga meminta demonstran agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika menggelar aksi unjuk rasa.
Penerapan protokol kesehatan tersebut semata-mata untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sesama peserta aksi.
Baca juga: Viral Informasi Mahasiswa Unpas Hilang Saat Demo UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kampus
"Kami mengimbau untuk mematuhi prtokol kesehtan, ini kepedulian bersama, kami juga khawatir kalau seandainya terjadi penyebaran Covid-19 lebih luas," terang Taufan.
Aksi demonstrasi ini dilakukan hampir dilakukan di tiap kota. Mereka terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
Para demonstran menuntut pembatan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.