Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, tapi Baleg Sebut Belum Ada Naskah Final

Kompas.com - 08/10/2020, 11:47 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.

Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.

Baca juga: Aksi di Istana, Mahasiswa BEM SI Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja

Oleh karena itu, dia menilai pendapat publik terhadap RUU Cipta Kerja banyak yang keliru.

Ia merasa khawatir banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang belum final dan beredar di media sosial.

"Kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama, pastinya akan beda dengan yang final. Apalagi kalau mereka hanya di ujung," ujar Firman.

Firman pun mencontohkan, misalnya, ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsourcing, dan pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan...

Ia menjelaskan, klausul mengenai pesangon memang awalnya sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, yaitu sebanyak 32 kali upah. Namun, yang mampu melaksanakan sebanyak 32 kali itu hanya 7 persen perusahaan.

Akhirnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pesangon sebanyak 25 kali upah ditambah 6 kali yang dijamin negara lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Artinya, kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan. Tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali, tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi," ujarnya.

"Nah, dari 25 kali itu ada jaminan kehilangan pekerjaan," imbuh Firman.

Baca juga: Lewat UU Cipta Kerja, Pelaku Usaha Hilirisasi Batu Bara Bisa Bebas dari Royalti

Ia menegaskan, sampai hari ini DPR masih memperbaiki naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu, DPR akan segera menyerahkan naskah UU kepada presiden.

"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya," kata Firman.

"Nanti hasil itu akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com