Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan...

Kompas.com - 08/10/2020, 09:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya buka suara untuk menanggapi penolakan keras yang disampaikan buruh, pekerja, akademisi, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, para menteri terkait berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta untuk memberikan pernyataan pers bersama.

Beberapa menteri yang memberikan pernyataan pers yang menunjukkan pembelaan diri pemerintah ialah Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir secara virtual, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca juga: Istilah Penyandang Cacat dalam UU Cipta Kerja Menyakiti Perasaan

Kendati demikian, di luar semua pembelaan itu, Yasonna mengakui pembahasan UU Cipta Kerja di DPR berlangsung cepat.

Berikut pengakuan Yasonna beserta pembelaan para menteri lainnya terhadap UU Cipta Kerja:

Berlangsung cepat, tetapi terbuka

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat. RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.

Menurut Yasonna, publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.

Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat, tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

"Semua terbuka," kata dia.

Baca juga: Menkumham Akui Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat

Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.

Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Partisipasi Publik Dinilai Nyaris Nol

Ia menilai pelibatan publik sangat minim, apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.

"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).

Buruh PT Nikomas Gemilang melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law didepan gerbang perusahaannyaKOMPAS.com/RASYID RIDHO Buruh PT Nikomas Gemilang melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law didepan gerbang perusahaannya

Banyak dipelintir

Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan," kata Ida.

Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh

Ida Fauziyah mengeklaim, pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi saat kontrak kerja berakhir.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.

Ketentuan PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi

Politisi PKB itu juga mengeklaim bahwa pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsourcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.

Namun, Ida tidak menjelaskan diperbolehkannya outsourcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja.

Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Permudah iklim usaha di daerah

Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memotong dan menyederhanakan prosedur izin berusaha di daerah.

Menurut Tito, setelah disahkannya UU tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.

"Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi, termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah," kata Tito.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) berunjuk rasa,  di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) berunjuk rasa, di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.
Dalam menyusun PP tersebut, Tito mengatakan, asosiasi pemerintahan daerah akan ikut diundang untuk memberikan masukan.

Dengan cara itu, Tito berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (pemda).

Pemda diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut.

Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.

“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur, dan kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah,” kata Tito.

Baca juga: Mendagri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha di Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com