Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Akan Mogok Kerja di Lingkungan Perusahaan

Kompas.com - 05/10/2020, 05:56 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Sejumlah serikat buruh merencankan aksi mogok kerja nasional untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6 - 8 Oktober mendatang.

Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.

Karena saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar, dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).

Baca juga: 5 Alasan Demokrat Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," tuturnya.

Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Adapum, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020.

Baca juga: Dibahas Kilat, Formappi Sebut RUU Cipta Kerja Pesanan Pihak Tertentu

KSPI bersama 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan, aksi mogok nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dasar hukum lain untuk mogok nasional ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, utamanya pada Pasal 4.

Selain itu, dasar aksi adalah Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak- hak Sipil dan Politik.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Pengurangan Pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja

Said menyebutkan, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal.

**

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com