Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Satgas: Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Covid-19

Kompas.com - 02/10/2020, 20:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Ia menyatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan itu, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Satgas: Biaya Pasien Covid-19 di RS Non-Rujukan Tak Ditanggung Pemerintah

"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” lanjut Wiku.

Adapun komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan, dan akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).

Kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

Lalu bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi Pasien suspek, probable, dan konfirmasi Covis-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi bila kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Biaya Tes Usap Tak akan Beratkan Masyarakat

Kondisi tertentu itu terkait dengan komorbid atau penyakit penyerta yang diderita pasien Covid-19.

Wiku mengatakan pasien yang mengalami kondisi tersebut serta mengalami komplikasi komorbid, dijamin pembiayaannya oleh Jaminan Kesehatan Nasional atau asuransi kesehatan mandiri.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia," tutur Wiku.

Sebelumnya Wiku menyatakan biaya perawatan pasien di rumah sakit swasta non-rujukan belum bisa ditanggung pemerintah.

"Jadi tentunya pasien yang dirawat di RS swasta, kalau bukan bagian dari RS rujukan, tentunya belum bisa ditanggung," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Oleh karena itu, Wiku menyarankan pasien yang ingin bebas dari biaya untuk memilih RS rujukan pemerintah.

Baca juga: Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 Baru 45,5 Persen

Wiku mengatakan, pemerintah akan menyediakan ambulans khusus sebagai akomodasi pasien menuju rumah sakit dan puskesmas.

Selain untuk memudahkan pasien, hal ini juga untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas.

"Jadi Silakan menghubungi RS terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik, tanpa memberikan risiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang mungkin tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala Covid-19," kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com