JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, 224 di antaranya terdapat calon petahana.
Seluruh petahana ini dinilai sangat berpotensi menggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas.
Sebab, menurut Abhan, para petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang mereka pimpin.
"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Bawaslu RI, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Lapor ke Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Konten Kampanye di Medsos
Abhan mengatakan, petahana punya pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerah mereka. Oleh karenanya, peluang untuk menang lebih terbuka.
"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," ujar Abhan.
Menurut Abhan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan ASN kerap dilibatkan petahana dalam kontestasi pemilu atau pilkada.
Misalnya, pendidikan dan pengetahuan yang memadai memungkinkan ASN menjadi tim penyusun program dan materi kampanye. ASN juga mempunyai jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa.
Baca juga: Menyoal Netralitas ASN di Pilkada, Penyakit Lama yang Jadi Perusak Kualitas Demokrasi
Sementara, petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan melalui penyusunan program dan kegiatan.
"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucap Abhan.
Abhan pun mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan Komisi ASN untuk pengawasan, serta pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.
"Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN," kata dia.
Baca juga: Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu Teken SKB Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.