Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Depan, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra

Kompas.com - 29/09/2020, 11:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan advokat Otto Hasibuan terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Senin (5/10/2020).

"Sidang pertama tanggal 5 Oktober 2020," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Dalam perkara ini, Hakim Dulhusin yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, hakim anggotanya terdiri dari Robert dan Made Sukereni.

Gugatan tersebut didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020.

Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Akan Ajukan PK

"Sudah ada perkara PKPU nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal pendaftaran 25 September 2020," ungkap Bambang.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdapat 5 poin petitum dalam gugatan yang dilayangkan Otto.

Pertama, pihak Otto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon PKPU, yang dalam gugatan ini adalah Djoko Tjandra, berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang beserta seluruh akibat hukumnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Pilih Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Ini Kasus yang Pernah Ditangani...

Kemudian, pihak Otto meminta majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pada petitum poin keempat, pihak Otto meminta tiga orang bernama Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, agar ditunjuk dan diangkat sebagai tim pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang Djoko Tjandra.

Terakhir, pihak Otto meminta agar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus ditetapkan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang dinyatakan selesai.

Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Hingga saat ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Otto Hasibuan tetapi belum mendapat respon.

Sebagai informasi, setelah Djoko Tjandra ditangkap pada akhir Juli lalu, Otto Hasibuan mengaku dipercaya untuk menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, 2 Agustus 2020.

Kini, ada advokat Soesilo Aribowo dan Krisna Murti yang mendampingi Djoko Tjandra untuk kasus dugaan tindak pidana di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com