Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Sementara, ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020. Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.
Debat hanya dapat dihadiri oleh paslon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, empatorang tim kampanye pasangan calon, serta tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.