Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSIS: Penegakan Aturan Sejumlah Larangan di Kampanye Pilkada Harus Efektif

Kompas.com - 25/09/2020, 09:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, penegakan aturan tentang larangan sejumlah kegiatan kampanye harus dilakukan secara efektif oleh penyelenggara dan pengawas Pilkada 2020.

Hal ini menyusul akan dimulainya masa kampanye di 270 daerah penyelenggara pilkada pada 26 September 2020 atau pada hari Sabtu besok.

"KPU baru saja menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang salah satunya pada Pasal 88 huruf c mengatur adanya larangan kampanye dalam sejumlah kegiatan, di antaranya: rapat umum, konser musik, gerak jalan santai, perlombaan, bazar dan lainnya," ujar Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

"Efektivitas penegakan aturan tersebut menjadi penting untuk memutus mata-rantai penularan Covid-19," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Dugaan soal Tak Ditundanya Pilkada 2020, dari Kepentingan Petahana hingga Mahar Politik

Kemudian, dirinya juga mendorong agar penyelenggara pilkada memperpendek durasi kampanye tatap muka (pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog).

Dengan memperpendek masa kampanye, diharapkan dapat menurunkan risiko pemilih terpapar Covid-19.

"Durasi kampanye secara tatap muka diusulkan hanya dilaksanakan selama 30 hari atau paling lama selama 45 hari. Sebagai catatan, dalam dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 durasi pelaksanaan kampanye selama 71 hari," ungkap Arya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye melalui media sosial, media daring atau menggunakan iklan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan selama 71 hari.

Baca juga: Catatan Rekor Covid-19 di Indonesia dan Gelaran Pilkada sebagai Salah Satu Penyebabnya

Arya melanjutkan, penyelenggara pilkada pun sebaiknya membuat aturan yang mewajibkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada secara berkala melakukan test swab dan melaporkan hasilnya kepada KPU.

Selanjutnya, KPU bisa menyampaikan hasilnya kepada publik.

Hal tersebut penting agar memberikan rasa aman bagi publik untuk berinteraksi dengan paslon.

"Kemudian, penyelenggara juga perlu membuat standarisasi ruangan/gedung yang digunakan dalam kampanye terbatas/tatap muka sesuai dengan standar kesehatan, " tutur dia.

"Misalnya ada sirkulasi udara, karena potensi penyebaran Covid-19 di ruangan tertutup juga sangat tinggi," lanjutnya.

Baca juga: IDI Sayangkan Unsur Kesehatan Tak Dilibatkan dalam Rapat Komisi II DPR tentang Pilkada

Terakhir, dirinya memberikan pandangan agar pemerintah, DPR dan KPU bisa mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah-daerah dengan angka Covid-19 tinggi agar tidak memperparah kondisi penularan.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com