Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/09/2020, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021.

Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.

“Saya ingin menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 September 2020 dengan nomor keputusan atau Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Jokowi Sebut Dana Desa 2021 Rp 796,3 Triliun dengan 7 Fokus Kebijakan

Abdul Halim mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).

Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.

Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Wapres: Peringkat SDGs Indonesia Tertinggal dari Negara Asia Tenggara Lain

Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan.

Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

Abdul Halim menuturkan, pelaksanaan SDGs Global di Indonesia dipayungi Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Indonesia.

“Karena Indonesia adalah anggota PBB kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs,” kata Mendes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertemu Jokowi di Istana, Lenis Kogoya Sampaikan Dukungan untuk Prabowo Capres

Bertemu Jokowi di Istana, Lenis Kogoya Sampaikan Dukungan untuk Prabowo Capres

Nasional
Bawaslu: Apapun Berupa Lambang Partai di Tempat Ibadah Tak Diperkenankan

Bawaslu: Apapun Berupa Lambang Partai di Tempat Ibadah Tak Diperkenankan

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Nasdem Tertinggi dalam Sejarah, Efek Deklarasi Anies Capres

Survei Indikator: Elektabilitas Nasdem Tertinggi dalam Sejarah, Efek Deklarasi Anies Capres

Nasional
Menagih Pertanggungjawaban Korporasi Menekan Hoaks

Menagih Pertanggungjawaban Korporasi Menekan Hoaks

Nasional
Mahfud Disebut Bermain Politik jika Tak Tuntaskan soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Mahfud Disebut Bermain Politik jika Tak Tuntaskan soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Nasional
Istri Pamer Kekayaan, Pegawai Ditjen Hubla Rizki Alamsyah Mengaku 'Cuma' Punya Rp 1,48 M

Istri Pamer Kekayaan, Pegawai Ditjen Hubla Rizki Alamsyah Mengaku "Cuma" Punya Rp 1,48 M

Nasional
Golkar Akui Pertemuan Airlangga dan Surya Paloh Perdalam Kemungkinan Koalisi Besar

Golkar Akui Pertemuan Airlangga dan Surya Paloh Perdalam Kemungkinan Koalisi Besar

Nasional
Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Lenis Kogoya Minta Kelompok Egianus Hentikan Kekerasan di Papua

Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Lenis Kogoya Minta Kelompok Egianus Hentikan Kekerasan di Papua

Nasional
Tingkat Kepercayaan ke Polri Meningkat, Kompolnas: Harus Jadi Pemicu untuk Semakin Baik

Tingkat Kepercayaan ke Polri Meningkat, Kompolnas: Harus Jadi Pemicu untuk Semakin Baik

Nasional
Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Nasional
Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Nasional
KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

Nasional
Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke