Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Paslon Diminta Tanggung Jawab Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada

Kompas.com - 19/09/2020, 09:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, meminta tanggung jawab seluruh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah timbulnya klaster Covid-19 di Pilkada 2020.

Dilansir dari Antara, Sabtu (19/7/2020), Bahtiar menilai pencegahan Covid-19 jangan hanya menjadi beban penyelenggara dan aparat terkait.

"Maka yang harus kita tebalkan soal tanggung jawab (bakal) paslon (dalam) mematuhi dan bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Bahtiar.

Baca juga: Pimpinan KPU Positif Covid-19 Bertambah, Perlukah Pilkada Ditunda?

Ia menyebutkan, aktor utama yang paling menentukan di pilkada adalah bakal paslon. Mereka juga yang menentukan dipatuhi atau tidaknya protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, para bakal paslon diharapkan dapat mengendalikan massa.

"Karenanya, jika melanggar protokol kesehatan, para (bakal) paslon daerah yang ikut berkompetisi harus menerima sanksi, bahkan harusnya mendapat sanksi terberat," tutur Bahtiar.

"Kalau perlu begitu (dibatalkan sebagai calon), sanksi ini kan hukum kesepakatan (bisa dibuat dan direalisasikan)," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Ketua KPU RI Arief Budiman Positif Covid-19

 

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, semestinya penyelenggaraan pilkada tidak memberi dampak timbulnya klaster baru penularan Covid-19.

Ia pun menekankan soal aturan untuk menertibkan masyarakat harus lebih ketat.

Sehingga, bakal paslon kepala daerah bertanggung jawab untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan pada tahapan pilkada.

"Dengan adanya pilkada malah aturannya jadi dobel, protokol kesehatan secara umum dan juga aturan yang dibuat untuk pilkada, sudah ada larangan-larangannya, waktunya dan siapa pelakunya untuk pilkada," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Positif Covid-19, Wakil Ketua Komisi II: Tahapan Pilkada Tak Akan Terganggu

Beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian menurut dia yakni penetapan bakal paslon menjadi paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September mendatang. Kemudian pengundian nomor urut paslon pada 24 September.

Setelah itu, tahapan kampanye selama 71 hari yang dimulai sejak 23 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020.

Tiga tahapan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan massa yang bisa saja menjadi sarana penularan Covid-19.

Baca juga: Satu Lagi Jajaran KPU Positif Covid-19, Perludem Dorong Pilkada 2020 Ditunda

"(Bakal) paslon juga harus bisa mengatur tim dan simpatisannya. Bagaimana dia bisa memimpin (jadi kepala daerah) kalau tidak ada tanda-tanda baik?" ucap Bahtiar.

"Jadi jangan dibebankan seluruhnya kepada penyelenggara, dan kasihan pada penegak hukum juga," tambahnya.

Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com