JAKARTA, KOMPAS.com - Garis polisi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar dibuka hari ini, Kamis (17/9/2020), seiring rampungnya olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi.
Olah TKP sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Pelaksanaan pembukaan garis polisi dilakukan oleh aparat kepolisian serta disaksikan pihak Kejagung.
“Sore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Pembukaan police line dari tim penyelidik gabungan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Polri-Kejaksaan Sepakat Transparan Usut Kebakaran Gedung Kejagung
Selain olah TKP, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis hari ini, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.
Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Polri dan Kejagung pun berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses hukum siapapun yang terlibat.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.