JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber besok, Kamis (16/9/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, nantinya pelaku yang berinisial AA akan memeragakan sejumlah adegan.
“Sampai saat ini tempat untuk kegiatan (TKP) masih ada dan dijaga oleh anggota dan besok ada rekonstruksi,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka,” sambung dia.
Baca juga: Polri Turut Libatkan Densus 88 di Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Penyidik, katanya, juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AA yang sudah ditahan.
Sejauh ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 orang saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Baca juga: Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Gelisah Dengar Suara Dakwah Sang Ulama dari Rumah
Dalam kasus ini, AA dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Argo mengatakan, AA terancam hukuman mati.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini.
Penyidik Bareskrim Polri serta tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Baca juga: Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.