JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber besok, Kamis (16/9/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, nantinya pelaku yang berinisial AA akan memeragakan sejumlah adegan.
“Sampai saat ini tempat untuk kegiatan (TKP) masih ada dan dijaga oleh anggota dan besok ada rekonstruksi,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka,” sambung dia.
Baca juga: Polri Turut Libatkan Densus 88 di Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Penyidik, katanya, juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka AA yang sudah ditahan.
Sejauh ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 orang saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Baca juga: Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Gelisah Dengar Suara Dakwah Sang Ulama dari Rumah
Dalam kasus ini, AA dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Argo mengatakan, AA terancam hukuman mati.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan