Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB DKI Diperketat, Ahli Epidemiologi: Sudah Sesuai Regulasi, yang Tak Sesuai itu Reaksi yang Berlebihan

Kompas.com - 13/09/2020, 12:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, pengetatan kegiatan masyarakat melalui rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19 di DKI Jakarta sudah tepat.

Hal itu dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat belakangan serta tempat tidur untuk pasien Covid-19 yang mulai penuh.

Namun, ia menyoroti reaksi yang muncul terkait rencana PSBB tersebut.

“Menurut saya, semua langkah-langkah ini sudah sesuai aturan dan regulasi yang sudah ada, yang tidak sesuai itu reaksi yang berlebihan,” kata Pandu ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Diketahui, rencana PSBB total tersebut sempat mendapat kritik dari sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: PSBB Jakarta jadi Polemik, Mahfud MD Sebut karena Penyebutan Rem Darurat

Pandu mengatakan, rencana penerapan PSBB tersebut dibuat berdasarkan data Indikator Pantau Pandemi serta masukan ahli epidemiologi.

Indikator tersebut terdiri dari epidemiologi, kesehatan publik, serta kesiapan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, langkah pengetatan kembali sudah terencana, apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Pandu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca juga: Soal PSBB Jakarta, Mahfud MD: Ini Tata Kata, Bukan Tata Negara, Akibatnya Kacau

Pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Gubernur tersebut dituliskan, masa transisi dihentikan sementara apabila terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Di Pasal 13 ayat (4) disebutkan, PSBB diberlakukan apabila masa transisi untuk tingkat provinsi dihentikan sementara.

“Itu kan transisinya yang dibahas. Salah satu transisi itu adalah pengetatan juga, pengetatan kembali. Jadi PSBB itu nggak dicabut, bukan menetapkan PSSB lagi, enggak,” tuturnya.

Diketahui, PSBB total akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, DPR Dorong Pemeirntah Pusat dan Daerah Kompak Tekan Kasus Covid-19

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Keputusan Anies itu pun mendapat respons dari tiga menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju.

Para pembantu ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menilai, penerapan kembali PSBB bisa berdampak pada ekonomi yang saat ini sudah mulai bergeliat setelah sebelumnya terpukul karena penerapan PSBB Jakarta pada Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com