Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.
Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Baca juga: Kapal China Kembali Masuk Laut Natuna, Meski Sudah Diusir tapi Menolak Pergi
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan