JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia masih berupaya mengusir kapal coast guard China yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) atau Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kepala Bakamla RI, Laksdya Aan Kurnia menuturkan, saat ini komunikasi sudah dilakukan sebagai upaya agar kapal coast guard China keluar dari Laut Natuna Utara.
"Masih komunikasi dan masih kita upayakan untuk keluar," ujar Aan melalui pesan singkat, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Pastikan Penegakkan Hukum di Zona Maritim, Bakamla Gelar Operasi Cegah Tangkal
Aan menambahkan, kapal coast guard China memasuki ZEEI sejak Sabtu (12/9/2020).
Berdasarkan keterangan tertulis Bakamla RI pada hari itu juga, menyebutkan, KN Nipah-321, kapal milik Bakamla RI berupaya mengusir kapal coast guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI.
Upaya pengusiran oleh KN Nipah dilakukan saat sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Kapal coast guard dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM.
KN Nipah kemudian berusaha meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 NM.
KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal coast guard China.
Setelah berkomunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line wilayah teritorial China.
Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.
Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Baca juga: Kapal China Kembali Masuk Laut Natuna, Meski Sudah Diusir tapi Menolak Pergi
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.