JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia, Rabu (9/9/2020).
Salah satu saksi yang akan diperiksa penyidik adalah eks Komisaris Utama PT Asabri Ismono Wijayanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Periksa Dirut PT PAL dalam Kasus PT DI, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Cashback
Selain Ismono, empat saksi yang dipanggil KPK juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
Keempat saksi itu adalah komisiaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong dan pensiunan TNI AD Aris Supangkat.
Kemudian, eks Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir serta Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli.
KPK menetapkan eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: Periksa Eks Dirut PT DI sebagai Tersangka, KPK Gali Penerimaan Uang
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.