JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi memulai penelitian uji klinik terapi plasma konvalesen pada pasien Covid-19 pada Selasa, (8/9/2020) kemarin.
Uji klinik ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan Covid-19.
Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Slamet mengatakan empat rumah sakit, yaitu RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr. Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur siap memulai uji klinis, dan akan segera diikuti oleh 20 rumah sakit lainnya.
Baca juga: Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen Indonesia Sudah Fase 2-3, Apa Targetnya?
“Kami membuka kesempatan kepada RS yang berminat, segera saja menghubungi Litbangkes untuk kita libatkan bersama-sama,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).
Slamet mengatakan, uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan.
Ia menyebut, dalam tiga bulan ke depan penelitian ini ditargetkan akan selesai dan mendapatkan hasil atau bukti terhadap keamanan dan efektivitas terapi plasma konvalesen ini.
Menurut Slamet, penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru. Sebab, penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.
Selain itu, terapi plasma konvalesen pada Covid-19 hingga kini hanya boleh digunakan untuk kodisi kedaruratan dan dalam penelitian.
Adapun manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya.
Namun, uji klinis acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi ini.
“Perhatian utama para peneliti adalah keamanan dan efikasi dari terapi itu sendiri. Untuk itu, Balitbangkes mendukung upaya para klinisi untuk menggunakan terapi plasma konvalesen pada pasien-pasien Covid-19 sebagai terapi yang baru diperkenalkan pada pasien Covid-19,” tutur Slamet.
Sesuai namanya, terapi ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19.
Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan.
Disisi lain, Peneliti Senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H Muldjono menuturkan, pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 hanya diberikan untuk pasien derajat sedang yang mengarah kegawatan (pneumonia dengan hipoksia) di samping pasien derajat berat.
Namun, Ia mengatkan, ini bukan bagian dari pencegahan melainkan pengobatan pasien.