JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menunda pelaksanaan Pilkada 2020 jika setiap tahapan yang dilaksanakan berpotensi menjadi klaster penyebaran virus corona di daerah.
"Jika pemerintah, KPU dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini seperti dilansir dari Antara, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila penyebaran Covid-19 kian meluas.
Terlebih lagi, akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, bakal calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Bawaslu: Bakal Paslon Tunggal Pilkada 2020 Tersebar di 28 Kabupaten/Kota
"Aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga sudah ada yang terkena Covid-19. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU harus memikirkan ulang keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar semua pihak mewaspadai potensi munculnya klaster Pilkada 2020 di dalam penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Presiden meminta Polri untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," ucap Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.