JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum) Bahtiar menyayangkan banyaknya kerumunan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020.
Menurut Bahtiar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau agar pendaftaran hanya dihadiri perwakilan partai politik.
Namun nyatanya masih banyak pasangan bakal calon yang membawa massa.
“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Baca juga: Soal Politik Dinasti, Mahfud MD: Tidak Ada Hukum yang Bisa Halangi Nepotisme
Bahtiar mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebenarnya telah mengatur pihak-pihak yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran bapaslon.
Pasal 50 Ayat (3) PKPU tersebut mengatakan, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Bahtiar juga meminta aparat keamanan dan penegak hukum ikut andil menertibkan massa sebagaimana bunyi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” ujar Bahtiar.
Baca juga: Picu Berkumpulnya Massa Saat Pendaftaran Pilkada, Bupati Karawang Dapat Teguran Mendagri
Bahtiar meminta seluruh bapaslon selalu patuh pada aturan soal pembatasan massa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.