Menurut Bahtiar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau agar pendaftaran hanya dihadiri perwakilan partai politik.
Namun nyatanya masih banyak pasangan bakal calon yang membawa massa.
“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebenarnya telah mengatur pihak-pihak yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran bapaslon.
Pasal 50 Ayat (3) PKPU tersebut mengatakan, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Bahtiar juga meminta aparat keamanan dan penegak hukum ikut andil menertibkan massa sebagaimana bunyi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” ujar Bahtiar.
Bahtiar meminta seluruh bapaslon selalu patuh pada aturan soal pembatasan massa.
Ia menyebut, protokol kesehatan selama Pilkada harus diutamakan demi keselamatan seluruh warga negara.
“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan,” ucap Bahtiar.
“Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak 2020,” tuturnya.
KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.
Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Sementara penetapan paslon bakal digelar 23 September.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/06/08355921/banyak-kerumunan-saat-pendaftaran-pilkada-kemendagri-keselamatan-warga-di