Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan

Kompas.com - 04/09/2020, 09:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah pada tahun ini tetap dilaksanakan, meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

Ada 270 daerah yang menurut rencana akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Daerah yang menyelenggarakan pilkada itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada hari ini, Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

Mahfumnya, pendaftaran pasangan calon akan diikuti oleh arak-arakan para pendukung. Namun kali ini, jumlah arak-arakan yang diperkenankan dibatasi demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 dan mencegah timbulnya klaster baru.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 Dibuka, KPU Sudah Koordinasi dengan 3 Pasangan

"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (3/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Tito mengatakan, pembatasan jumlah pendukung yang mendampingi pasangan calon saat mendaftar telah ditetapkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tepatnya, hal itu diatur di dalam Pasal 5 ayat (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Di dalam beleid itu disebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan saat pilkada serentak dikelompokkan berdasarkan titik kritis penyebaran Covid-19, yang meliputi kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPU: Belum Ada Laporan Tahapan Pilkada 2020 Jadi Klaster Covid-19

Kemudian, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.

Terakhir, kegiatan yang dilaksanakan di dalam raungan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

"Salah satunya yang ada dalam PKPU menyatakan pada saat pendaftaran tidak boleh ada konvoi, tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi paslon. Jadi jumlahnya terbatas. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap dia.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada, harus menjadikan momentum ini untuk menangani pandemi Covid-19, dengan cara menerapkan strategi dan pengaturan yang benar.

Baca juga: Maju di Pilkada Makassar 2020, Keponakan Jusuf Kalla Diusung 4 Partai

"Namun, jika strategi dan settingnya keliru, akan berpotensi menjadi klaster baru. Akibatny terjadinya kerumunan massa," ucapnya.

Kampanye satu kali

Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa, Tito menegaskan bahwa kegiatan itu hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa kampanye Pilkada 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com