Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 27/08/2020, 16:30 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana yang diduga diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tak menutup kemungkinan Pinangki dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu, dugaannya pencucian uang,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap kepada Pinangki

Kendati demikian, ia menegaskan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana.

Penelusuran terhadap aliran dana juga menjadi materi penyidikan dalam pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu (26/8/2020) kemarin.

Ketiga saksi itu adalah, Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi, dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi, dan Djoko Tjandra yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Dari para saksi, Kejagung mendalami aliran dana ke Pinangki yang diduga digunakan untuk membeli mobil BMW.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, penyidik juga mencari tahu bagaimana pemberian suap dilakukan, apakah secara langsung atau melalui perantara.

“Masih dalam proses penyidikan, apakah langsung, apa dibungkus dalam bentuk lain,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, Pinangki serta Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com