Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Kembali Berunjuk Rasa di DPR, Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal

Kompas.com - 25/08/2020, 13:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Serikat pekerja menyampaikan dua tuntutan, yakni menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja versi pemerintah dan meminta pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Tuntutan yang sama telah disuarakan saat unjuk rasa pada Rabu (29/7/2020) dan Senin (3/8/2020).

"Aksi 25 Agustus ini, selain menyampaikan tuntutan, juga memberikan dukungan kepada DPR RI yang telah bekerja sungguh-sungguh memenuhi harapan buruh agar bisa didengar," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus

Said mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPR yang telah membentuk tim perumus untuk menampung aspirasi serikat buruh terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, harapan para buruh yang telah disampaikan dalam tim perumus yakni meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

"Kami berharap, pemerintah dan DPR bisa menerima sikap KSPI bersama KSPSI AGN, dan 32 Konfederasi serta federasi lainnya, mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja, atau setidaknya UU no 13/2003 tidak dilakukan perubahan atau dikurangi sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Said mengatakan, ada sembilan alasan serikat buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yaitu hilangnya upah minimum pekerja, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif dan karyawan kontrak seumur hidup.

Kemudian, kemudahan sistem outsourcing diterapkan seumur hidup, PHK, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, masuknya tenaga kerja asing (TKA) dipermudah dan penghapusan sanksi pidana.

"Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Baca juga: KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Mau Cepat Disahkan, Klaster Ketenagakerjaan Sebaiknya Dikeluarkan

Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan serentak di berbagai daerah dengan mengusung tema yang sama.

"Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com