JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, jumlah kasus suspek Covid-19 di Indonesia, Sabtu (22/8/2020), mencapai 75.457 orang.
Data tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 melalui rilis data, Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 22 Agustus: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Jadi 6.594 Orang, Bertambah 94
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Berdasarkan data, penambahan kasus positif Covid-19 baru masih terjadi.
Pasien positif Covid-19 baru bertambah sebanyak 2.090 orang. Maka, total pasien Covid-19 saat ini 151.498 orang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 22 Agustus 2020
Kemudian, pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 2.207, sehingga total pasien sembuh menjadi 105.198 orang.
Sementara itu, pasien meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 94 orang. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 menjadi 6.594 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.