Data tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 melalui rilis data, Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Berdasarkan data, penambahan kasus positif Covid-19 baru masih terjadi.
Pasien positif Covid-19 baru bertambah sebanyak 2.090 orang. Maka, total pasien Covid-19 saat ini 151.498 orang.
Kemudian, pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 2.207, sehingga total pasien sembuh menjadi 105.198 orang.
Sementara itu, pasien meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 94 orang. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 menjadi 6.594 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/22/15454601/update-22-agustus-jumlah-kasus-suspek-covid-19-jadi-75457-orang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.